Dear
All,
Berikut nama-nama yang sudah lunas.
BPKB sudah ada di MO Malinau.
FYA
Untuk
MCOP dengan biaya dibayarkan langsung pemilik MCOP ke Samsat
1.
Balik Nama dapat dilakukan di Samsat Malinau hanya untuk pemilik
MCOP yang memiliki KTP Malinau (Biaya terlampir)
2.
Selain KTP Malinau, hanya akan dilakukan cabut berkas dan
ditujukan sesuai dengan alamat KTP pemilik MCOP. Balik Nama bisa dilakukan di
kota/kabupaten tujuan sesuai KTP (Biaya terlampir)
3.
Proses balik nama bisa dilakukan setelah tanggal 14 April 2025
karena surat hibah/pengalihan hak harus menunggu tandatangan direktur.
4.
Unit wajib dibawa ke samsat untuk untuk gesek rangka
Untuk
MCOP dengan biaya dibayarkan terlabih dulu oleh karyawan lalu potong gaji
1.
Karyawan membuat surat kuasa pemotongan gaji untuk balik nama dan
nilai pemotongan ditentukan oleh perusahaan (1 kali pemotongan sesuai kontrak)
2.
HR Service harus mengajukan advance terlebih dahulu baru bisa
dilakukan Balik Nama (1 bulan sejak permintaan balik nama)
3.
Balik Nama dapat dilakukan di Samsat Malinau hanya untuk pemilik
MCOP yang memiliki KTP Malinau (Biaya terlampir)
4.
Selain KTP Malinau, hanya akan dilakukan cabut berkas dan
ditujukan sesuai dengan alamat KTP pemilik MCOP. Balik Nama bisa dilakukan di
kota/kabupaten tujuan sesuai KTP (Biaya terlampir)
5.
Proses balik nama bisa dilakukan setelah tanggal 14 April 2025
karena surat hibah/pengalihan hak harus menunggu tandatangan direktur dan
setelah advance balik nama cair.
6.
Unit wajib dibawa ke samsat untuk untuk gesek rangka
Silahkan
disampaikan ke Karyawan mereka mau menggunakan plan A (bayar sendiri) atau plan
B (potong gaji).
Demikian
disampaikan. Terima kasih.