My Pulau

My Pulau
Kenangan

Jumat, 04 April 2025

mcop

 

Dear All,

Berikut nama-nama yang sudah lunas.

BPKB sudah ada di MO Malinau.



FYA

Untuk MCOP dengan biaya dibayarkan langsung pemilik MCOP ke Samsat

1.    Balik Nama dapat dilakukan di Samsat Malinau hanya untuk pemilik MCOP yang memiliki KTP Malinau (Biaya terlampir)

2.    Selain KTP Malinau, hanya akan dilakukan cabut berkas dan ditujukan sesuai dengan alamat KTP pemilik MCOP. Balik Nama bisa dilakukan di kota/kabupaten tujuan sesuai KTP (Biaya terlampir)

3.    Proses balik nama bisa dilakukan setelah tanggal 14 April 2025 karena surat hibah/pengalihan hak harus menunggu tandatangan direktur.

4.    Unit wajib dibawa ke samsat untuk untuk gesek rangka

 

Untuk MCOP dengan biaya dibayarkan terlabih dulu oleh karyawan lalu potong gaji

1.    Karyawan membuat surat kuasa pemotongan gaji untuk balik nama dan nilai pemotongan ditentukan oleh perusahaan (1 kali pemotongan sesuai kontrak)

2.    HR Service harus mengajukan advance terlebih dahulu baru bisa dilakukan Balik Nama (1 bulan sejak permintaan balik nama)

3.    Balik Nama dapat dilakukan di Samsat Malinau hanya untuk pemilik MCOP yang memiliki KTP Malinau (Biaya terlampir)

4.    Selain KTP Malinau, hanya akan dilakukan cabut berkas dan ditujukan sesuai dengan alamat KTP pemilik MCOP. Balik Nama bisa dilakukan di kota/kabupaten tujuan sesuai KTP (Biaya terlampir)

5.    Proses balik nama bisa dilakukan setelah tanggal 14 April 2025 karena surat hibah/pengalihan hak harus menunggu tandatangan direktur dan setelah advance balik nama cair.

6.    Unit wajib dibawa ke samsat untuk untuk gesek rangka



Silahkan disampaikan ke Karyawan mereka mau menggunakan plan A (bayar sendiri) atau plan B (potong gaji).

Demikian disampaikan. Terima kasih.