TATA TERTIB ORANG TUA SISWA
PAUD ESTATE SEBAKIS
1.
Orang
tua siswa berkewajiban mendorong putra/putrinya untuk hadir sekolah dan
membangun kemandirian belajar putra/putrinya baik di sekolah maupun di
rumah.
2.
Orang
tua siswa berkewajiban mengantar dan menjemput putra/putrinya ke sekolah 10
menit sebelum proses belajar dimulai dan atau berakhir.
3.
Siswa
yang diantar atau dijemput oleh selain orang tuanya diharapkan
memberitahu/mengenalkan identitas penjemputnya kepada pihak sekolah.
4.
Bila
murid tidak hadir/tidak masuk sekolah wali murid harus memberitahukan/memberi
kabar.
5.
Batas
penjemputan adalah 15 menit setelah jadwal kepulangan anak. Apabila ada
keterlambatan menjemput dengan alasan yang dapat dibenarkan, maka Orang Tua /
Wali Siswa wajib memberitahukan pada Pendidik PAUD
6.
Selama
proses belajar mengajar berlangsung, orang tua siswa diusahan tidak
mendampingi putra/putrinya didalam kelas.
7.
Apabila
kondisi anak dari rumah sudah sakit, maka sebaiknya anak beristirahat dulu di
rumah sampai sembuh, tetapi apabila anak tetap ingin sekolah maka Orang Tua /
Wali Siswa wajib memberitahukan kondisi kesehatan anak ke Pendidik PAUD
8.
Konsultasi
dapat dilakukan dengan Pendidik PAUD Kelas dengan melakukan perjanjian
pertemuan setelah KBM selesai.
9.
Menghadiri
setiap undangan pertemuan yang diagendakan pihak sekolah.
TATA TERTIB
SISWA
PAUD ESTATE
SEBAKIS
1. Peserta didik
harus berada di sekolah 10 menit sebelum KBM .
2. Membaca do’a
sebelum dan sesudah pelajaran selesai.
3. Peserta didik mengikuti
kegiatan-kegiatan sekolah dengan ketentuan yang berlaku.
4. Setiap
peserta didik memelihara 5K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan
Kekelurgaan).
5. Setiap
peserta didik harus memelihara alat-alat sekolah yang dipergunakan.
6. Seluruh
peserta didik berpakaian Rapi dan Bersih
7. Peserta
didik wajib membawa perlengkapan sikat gigi ke sekolah
8. Murid dilarang : membawa uang jajan,
memakai perhiasan, mencoret-coret tembok, bangku dan kursi sekolah, membawa
mainan yang dapat mengganggu jalannya pelajaran, keluar pekarangan sekolah
sewaktu jam belajar.
Dibuat Oleh Diperiksa
Oleh Disetujui
Oleh
Fitri Handayani Srg Bio B. Siahaan Enzos FH Gultom Dikdik Sopiandi
( Guru Paud) (Asisten PA)
(Askep CS) (Estate Manager)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang Bijak